Minggu, 20 Maret 2016
Nama : Hilman
NPM : 34114985
Kelas : 2DB01
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh dari Kewajiban adalah:
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
a. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
B.. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
sumber : http://www.langkahpembelajaran.com/2015/02/makna-pengertian-hak-dan-kewajiban.html?m=1
BERITA
Selasa, 23/02/2016 12:34
Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Tinggi Terjadi di Jabar
Reporter: Lalu Rahadian, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia ternyata paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat 20 pelanggaran hak KBB yang dilaporkan kepada lembaga tersebut dari wilayah Jawa Barat sepanjang 2015 lalu.
Catatan Komnas HAM serupa dengan data milik lembaga nonprofit The Wahid Institute. Berdasarkan data lembaga itu, ada 46 pelanggaran hak KBB yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu.
Menurut Direktur The Wahid Institute Yenny Zannuba Wahid, maraknya pelanggaran hak KBB di Jawa Barat terjadi karena masifnya pertumbuhan kelompok-kelompok intoleran di sana. Kelompok-kelompok tersebut diyakini menjadi aktor utama pelaku pelanggaran hak KBB di Jawa Barat.
"Kelompok intoleran seringkali menggunakan isu keagamaan, seperti penertiban rumah ibadah tidak berijin, dan pemberantasan aliran sesat sebagai jargon-jargon mereka. Mereka tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat," kata Yenny di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Selain maraknya kehadiran kelompok intoleran, faktor yang menimbulkan tingginya angka pelanggaran hak KBB di Jawa Barat adalah rendahnya kesadaran terhadap hak KBB, dan kecenderungan masyarakat mengistimewakan ajaran agama tertentu di sana.
Jayadi Damanik, Koordinator Desk KBB Komnas HAM, mencontohkan salah satu praktik pengistimewaan ajaran agama tertentu dan rendahnya kesadaran hak KBB di Jawa Barat dari peristiwa pelarangan ibadah jemaat Ahmadiyah di sana.
Menurut Jayadi, Pemerintah Pusat sebenarnya tak pernah melarang jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah di masjidnya masing-masing. Pemerintah hanya melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Namun, hingga saat ini faktanya marak terjadi pelarangan ibadah dan aktivitas jemaat Ahmadiyah di kawasan Jawa Barat. Pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah diduga terjadi karena masih rancunya pemahaman Pemda di sana terhadap SKB yang mengatur keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Untuk mengatasi hal itu, Jayadi pun mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat kembali mempelajari SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah sebelum melanjutkan implementasi pelarangan ibadah dan aktivitas bagi jemaat Ahmadiyah di sana.
"Kami dorong sebenarnya, segera lihat SKB 3 Menteri agar tidak menambah dosis dari SKB itu. SKB tidak pernah melarang jemaat Ahmadiyah ibadah di masjid masing-masing," katanya.
Secara keseluruhan, jumlah pengaduan pelanggaran hak KBB yang diterima Komnas HAM 2015 lalu mengalami peningkatan dibanding aduan tahun sebelumnya. Tercatat ada 87 pengaduan kasus pelanggaran KBB yang diterima Komnas HAM tahun lalu. Jumlah itu meningkat dari 74 pengaduan pelanggaran KBB yang diperoleh Komnas HAM pada 2014 lalu.
Sumber : http://m.cnnindonesia.com/nasional/20160223123417-12-112861/pelanggaran-kebebasan-beragama-paling-tinggi-terjadi-di-jabar/
KOMENTAR
Agama merupakan salah satu yang terpenting dalam hidup ini, agama merupakan pembimbing, petunjuk, juga pedoman bagi manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik sesuai syariat agama yang di peluknya. Tanpa agama hidup menjadi sangat sulit dijalankan karena tidak ada pedoman khusus untuk menjalankan hidup tanpa agama.
Di Indonesia setiap orang mempunyai hak kebebasan untuk memeluk agamanya sendiri sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang, setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menghargai perbedaan agama yang di peluk oleh orang lain, karena itu merupakan mutlak kepercayaannya dan kita harus menjunjung tinggi perbedaan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat dalam setiap sisi kehidupan.
Untuk menaggulangi pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia diharapkan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan dalam hidupnya karena itu merupakan hal yang akan terjadi dalam kemasyarakatan, peran pemerintah juga tak kalah penting, misalnya adalah mengadakan penyuluhan, seminar, atau pembimbingan pada masyarakat rentang kebebasan merupan hak setiap manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
NPM : 34114995
NAMA : HILMAN
KELAS : 2DB01
PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM adalah Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
2. Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonom
REFERENSI BERITA:
Ahli Forensik: Tidak Ada Bukti Kekerasan Seksual Pada Kasus JIS
Fiddy Anggriawan
Minggu, 13 Maret 2016 - 03:01 WIB
Pembuktian dalam persidangan untuk kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga mantan murid TK JIS secara psikologi forensik tidak terdapat gejala kekerasan seksual. (Ilustrasi/dok. SIndonews)
JAKARTA - Pembuktian dalam persidangan untuk kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga mantan murid TK Jakarta Internasional Shcool (JIS) secara psikologi forensik tidak terdapat gejala kekerasan seksual. Sebab, bukti yang terungkap dalam persidangan bukan bukti kekerasan seksual.
Pendapat tersebut disampaikan ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel. Reza mengaku telah mencermati berkas-berkas persidangan kasus JIS untuk mengetahui pembuktian adanya kekerasan seksual tersebut.
"Saya melihat berkas-berkas persidangan, dan pada berkas-berkas yang saya lihat tersebut menurut saya tidak ada bukti kekerasan seksual," kata Reza di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2016.
Kasus tuduhan pelecehan seksual di JIS telah menjerat enam petugas kebersihan yang bekerja di sekolah bertaraf internasional itu. Mereka adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, (Alm.) Azwar, dan Afrischa Setyani, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap MAK. Selain itu, tuduhan tersebut juga dialami dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan korban MAK, DA dan AL. Menurut orang tua pelapor, pelecehan tersebut terjadi sejak Desember 2013 hingga Maret 2014.
Korban kekerasan seksual, lanjut Reza, memiliki ciri-ciri tertentu. Tetapi karena ciri-ciri tersebut juga bisa muncul pada kekerasan non-seksual, maka perlu dipastikan apakah disebabkan oleh kekerasan seksual atau kekerasan jenis lain.
"Nah, untuk mengetahui ada tidaknya dan tipe kekerasan yang (mgkn) dialami si anak, maka dilakukan pemeriksaan oleh kedokteran forensik. Pada berkas-berkas yang saya lihat, menurut saya tidak ada bukti kekerasan seksual," tegasnya.
Dengan demikian, ciri atau gejala yang semula diyakini sebagai efek kekerasan seksual bukanlah ciri atau gejala yang spesifik. "Dari situ, saya terus terang tidak sependapat dengan vonis MA. Walaupun demikian, saya menghormati putusan hakim. Tinggal langkah PK (Peninjauan Kembali), bukti-bukti tambahan semoga lebih mengungkap kejadian yang sesungguhnya," jelasnya.
Sementara saat menanggapi putusan MA, kuasa hukum dua guru JIS Patra M Zen mengungkapkan, sekitar bulan Oktober 2015, MAK dinyatakan tidak pernah terkena penyakit seksual menular dari sebuah klinik di Belgia. Saat ini pihaknya sedang berusaha meminta rekam medis tersebut ke Belgia karena akan dijadikan bukti baru atau novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Informasi ini didaparkan dari jurnalis Kanada yang melakukan investigasi dan menemukan bukti bulan Oktober kalau tidak salah tahun 2015. Si anak diperiksa lagi di sana, hasilnya negatif dan ini sedang kita upayakan untuk mendapatkannya untuk bukti di PK," kata Patra.
Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil dan Ferdi dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menambah hukuman menjadi 11 tahun kurungan.
Padahal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. (Baca: MA Anulir Putusan 2 Guru JIS, AS dan Inggris Protes)
Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak awal, kasus JIS sangat janggal dan cenderung dipaksakan karena opini publik begitu besar terhadap tuduhan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah.
Para penyidik memaksakan pengakuan dari Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial dan (Alm.) Azwar selama dalam masa tahanan dengan tindak kekerasan. Untuk kasus tuduhan terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong juga penuh kejanggalan karena keduanya merupakan guru SD dan tidak pernah bertemu dengan ketiga anak yang mengaku korban tersebut.
Sumber : http://metro.sindonews.com/read/1092528/170/ahli-forensik-tidak-ada-bukti-kekerasan-seksual-pada-kasus-jis-1457810461
Komentar :
Menurut saya kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan merupakan perbuatan yang sangat tidak sepatutnya terjadi dimana orang yang melakukannya adalah orang dalam sekolah itu tersebut yang seharusnya mendidik dan membimbing para siswa disana. Hal ini jelas sangat mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.
Sekolah yang sekelas Internasional pun tidak mampu untuk mengontrol para guru untuk bersikap sesuai norma dan adat istiadat di Indonesia, sehingga dapat terjadi pelecehan seksual yang korbannya adalah siswa yang seharusnya dibimbing oleh guru beserta petugas kebersihan.
Untuk mencegah hal ini terjadi diharapkan sekolah dapat lebih mengontrol guru dan warga sekolah lainnya dan memberi penyuluhan serta pendidikan mengenai bahaya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, peran orang tua pun tak kalah penting diantaranya harus menjaga hubungan yang komunikatif dengan anaknya, sehinga anaknya dapat lebih terbuka pada orang tuanya sehingga jika terjadi hal seperti ini akan lebih cepat di tangani dan ditelusuri oleh pihak berwajib.
Search
Contact us
Popular Posts
Blog Archive
Popular Posts
-
Dimulai dari pengertian TIK atau Teknologi Informasi dan Komunikasi, adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis ...
-
Jelaskan dan gambarkan aliran data siklus pendapatan ! Urutan Aktivitas Siklus pendapatan dimulai dengan penerimaan pesanan dari p...
-
Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang...
-
T1_34114995(HILMAN) 1. Dari uraian singkat mengenai definisi yang anda ketahui, kebutuhan informasi apa yang singkat mendasar bagi suatu...
-
Definisi Karakter Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karakter memiliki arti: 1). Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti...
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daya juang berarti kemampuan mempertahankan atau mencapai sesuatu yg dilakukan dengan gigih. ...
-
1. TEORI ORGANISASI Manusia adalah mahluk social yang cinderung untuk hidup bermasyarakat serta mengatur dan mengorg...
-
Percabangan Buatalah program dengan bahasa pemrograman java berbasis GUI dengan alogaritma sebagai berikut: Input melalui keyboard : a...
-
Dalam KBBI, kreatif didefenisikan sebagai kemampuan untuk mencipta atau proses timbulnya ide baru. Pada intinya pengertian kreativitas...
-
PENULISAN JURNAL ILMIAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PROYEK PADA PT. ANUGRAH PERTIWI KONTRINDO PALEMBANG HILMAN (34114995) Ma...